Monday, March 12, 2018

Rakor Kemudahan Izin Usaha bagi IKM/UKM (BUM Desa)

Sekretaris Dinas Perindag membuka Rapat Koordinasi

Hari Kamis (8/3) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kemudahan Izin Usaha Bagi IKM/UKM (BUMDesa). Rapat koordinasi ini diselengarakan atas kerja sama Disperindag, Dispermades P3A dan Asosiasi BUMDesa Kebumen. Sedikitnya ada 20 BUMDesa dari Kecamatan Mirit, Karanganyar, Karanggayam, Prembun, Ayah, Karangsambung, Klirong, Padureso, Kuwarasan, Sruweng, Petanahan, dan Buluspesantren.
Sekretaris Dinas Perindag, Bapak Drajat Wibowo pada sambutannya menjelaskan bahwa salah satu tupoksi Disperindag adalah melakukan pembinaan kepada pelaku-pelaku IKM dan UKM, akan tetapi hingga saat ini belum semua IKM/UKM mendapat pembianaan dari Disperindag . Harapannya BUMDesa mampu menjadi kepanjangan tangan Disperindag untuk membina para pelaku IKM/UKM dan mampu mengelola potensi-potensi desa secara legal.
Paparan Materi Perizinan Usaha
Salah satu permasalahan bagi pelaku IKM/UKM/BUMDesa dalam mengelola Produk adalah kurangnya pemahaman tentang legalitas dan perizinan, persyaratan yang harus dipenuhi dan juga tahapan/proses yang harus ditempuh dalam kepengurusannya. Ibu Ida, memaparkan materi tentang pedoman dan tatacara perizinan secara detail, mulai dari dasar regulasinya, persyaratan dan tahapan-tahapannya, bagaimana cara packing yang menarik hingga manfaat akan Izin Usaha tersebut.
Melalui rakor ini, Ibu Ida menyampaikan bahwa Disperindag akan memfasilitasi pengurusan PIRT secara gratis bagi para pelaku IKM/UKM/BUMDesa.

Rapat Koordinasi ini ditutup dengan mengevaluasi tampilan kemasan produk yang dibawa oleh peserta dan Pengambilan Formulir PIRT. (Fbl)

No comments:

Manfaat minyak VCO KELAPA ASLI

MANFAAT MINYAK VCO LENGKAP UNTUK KESEHATAN DAN KECANTIKAN   COCO HERBAL VIRGIN COCONUT OIL Semakin familiarnya Manfaat Min...